
BIDANG AGROINDUSTRI REV
Kepala Bidang Tanaman
Okupasi
5 Unit Kompetensi
Unit Kompetensi
Diwajibkan memelihara kompetensi minimal 6 bulan sekali pada
sistem Survailence LSP Puslatan
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Lampiran |
---|---|---|---|
1 | ICTDBS501 | Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. A ab aliquam, itaque quaerat ratione tenetur. | Download |
2 | ICTDBS501 | Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. A ab aliquam, itaque quaerat ratione tenetur. | Download |
3 | ICTDBS501 | Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. A ab aliquam, itaque quaerat ratione tenetur. | Download |
Persyaratan Dasar & Administrasi Pendukung
- Memiliki ijasah Strata 1 (S1) kejuruan bidang tanaman, pertanian, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan sesuai ruang lingkup skema bidang tanaman, atau
- Pekerja dengan pengalaman minimal selama 1 tahun di bidang pertanian.
Dokumen Persyaratan
No | Dokumen Persyaratan | Sifat |
---|---|---|
1 | Sertifikat Pelatihan Kepala Bidang Tanaman | Pendukung |
2 | Sertifikat Pelatihan Kepala Bidang Tanaman | Pendukung |
3 | Sertifikat Pelatihan Kepala Bidang Tanaman | Pendukung |
4 | Sertifikat Pelatihan Kepala Bidang Tanaman | Pendukung |
Metode Asesmen
No | Jenis Metode Asesmen | Keterangan |
---|---|---|
1 | Belum Berpengalaman | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
2 | Belum Berpengalaman | Metode yang akan dipakai terhadap asesi atau peserta yang belum berpengalaman adalah melalui metode Observasi Demonstrasi dan Tes Lisan |
Pemeliharaan Sertifikasi
No | Keterangan |
---|---|
1 | Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau melakukan kegiatan inovasi |
2 | Mengikuti pelatihan/seminar dibidang yang relevan dengan sertifikasinya minimal 8 jam untuk setiap 6 bulan, atau melakukan kegiatan inovasi |
Tujuan
- Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja pada jabatan sesuai dengan skema sertifikasi
- Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi
Hak Pemohon
- Memperoleh Penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
- Memperoleh hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
- Memperoleh pemberitahuan tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk kesediaan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional
- Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi
- Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi
- Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
- Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada Bidang atau Sektor Industri sesuai dengan skema sertifikasi
Kewajiban Pemegang Sertifikat
- Melaksanakan keprofesian di kompetensi sesuai keahlian
- Menjaga dan mentaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen
- Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan
- Menjamin terpelihara kompetensi yang sesuai pada sertifikat kompetensi
- Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan
- Membayar biaya sertifikasi
- Pemegang sertifikat kompetensi menandatangani perjanjian dengan pertimbangan
Biaya
Rp 1.000.000
Biaya diatas belum termasuk termasuk biaya transportasi, akomodasi,
dan pajak.
- Kode Skema SKM-LSP-001
- Jenis Skema Okupasi
- Unit Kompetensi 5 Unit
- Masa Berlaku Sertifikat 3 Tahun
- Dilihat Sebanyak 21345
Jadwal Asesmen Terkait
Berita Terkait

- 14 June 2023
- 06
- 345
HUT Asosiasi Kepala Bidang Tanaman Indonesia berasama Kementrian Pertanian

- 14 June 2023
- 06
- 345
HUT Asosiasi Kepala Bidang Tanaman Indonesia berasama Kementrian Pertanian

- 14 June 2023
- 06
- 345